Wednesday, January 30, 2013
Inilah Sedikit Gambaran Keadilan DiIndonesia
Betapa tidak adilnya negri kita INDONESIA, hukum diIndonesia memang
belum adil. Bagaimana tidak? ada nenek mencuri 5 buah coklat yang
harganya tidak sampai 50rb dihukum 3 bulan penjara. Pencuri sendal yang
terbukti bersalah dihukum 5 tahun penjara itu saja tertangkap polisi
coba tertangkap warga masikah itu pencuri masih hidup?
Bagaimana dengan Hacker yang belum lama mengHack website SBY dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Bagaimana dengan para koruptor yang mencuri karna hobby, dan mencurinya
juga bukan sedikit bisa menghidupi rakyat miskin se JAKARTA dari Gayus
sampai Angelina Sondakh yang jelas terbukti korupsi 2,5 miliyar hanya dikenakan denda 250jt . Beginikah yang namanya keadilan?
Ga akan berkah ilmu untuk kejahatan jadikah ilmu untuk membantu orang
jangan untuk diri sendiri toh rejeki udah ada yang atur. Lebih baik
miskin uang tapi kaya hati daripada kaya uang tapi miskin hati.
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.
Read On
Monday, January 28, 2013
[B]karena cinta,Gadis Ini Menderita Ribuan Sayatan Pisau. Bukan 100
Irisan Silet, tapi Ribuan Sayatan Pisau yang dideritanya Demi
Mempertahankan Cinta. Xiao Ping nama Gadis bernasib Malang ini. Remaja
China Cantik berusia 16 tahun ini, baru saja pertama kali diterima
bekerja disebuah Karaoke Keluarga. Namun naas karena pekerjaannya inilah
membuat pacarnya Huang 29 tahun, curiga dan cemburu akan lingkungan
pekerjaannya.
Baru bekerja 1 bulan, Xiao Ping mendapatkan
penganiayaan dan siksaan dari sang pacar, dengan alasan yang tidak jelas
dan dibuat-buat. Cowoknya yang pengangguran ini kerap kali memukulnya
dengan batang logam, mengirisnya dengan pisau serta memaksanya untuk
mandi air panas meski Tubuhnya masih dalam keadaan Berdarah.
Mencoba
bertahan selama 1 bulan dari siksaan sang Pacar Pertamanya ini dan
berharap sang pacar akan merubah perilaku buruknya, demi mempertahankan
hubungan yang sudah berjalan lebih dari 3 tahun. Namun semakin hari
kelakuannya semakin menjadi, hingga dirinya tidak tahan lagi dan
mengadukan perbuatan sang pacar ke kantor polisi. Saat berada di Kantor
Polisi, banyak orang lain yang berada di kantor tersebut tidak berani
untuk melihat kondisi Xiao Ping yang sangat mengenaskan.
Pada
bagian Lengan dan Kakinya terdapat memar disertai Luka Irisan terbuka
hingga 8 cm dan bagian Payudaranya juga tak luput dari siksaan pacarnya.
Saat di interogasi Polisi, Xiao Ping tampak demam akibat infeksi
lukanya itu dan dia terus bersandar ke depan meja, untuk menghindari
pakaiannya menempel pada luka di punggungnya yang masih basah.
Hingga
akhirnya proses Berita Acara Perkara dihentikan sementara oleh Polisi
untuk membawa Xiao Ping kerumah sakit. Saat diperiksa di rumah sakit, di
diagnosa hampir 60% Tubuhnya mengalami luka tusukan dan Irisan Pisau
serta bagian Tulang Panggul gadis ini mengalami Keretakan akibat dari
Tendangan dan Injakan sang pacar sadis tersebut.
Dan ini dia gan pict si pacar Gadis belia ini
Bukan
cinta namanya jika sampai menyakiti pasangan. semoga ini bisa menjadi
pelajaran agan agan sekalian untuk selalu menyayangi pasangan kalian
Read On
Wednesday, January 16, 2013
ini dia Motor Terbesar di Dunia
Spoilerfor liat ini:
Read On
Sunday, January 6, 2013
Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan Komputer adalah
segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak
pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari
penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu
kejahatan. Secara umum dapat disimpulkan sebagai perbuatan atau tindakan
yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai alat/sarana untuk
melakukan tidak pidana atau komputer itu sendiri sebagai objek tindak
pidana. Dan dalam arti sempit kejahatan komputer adalah suatu perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi komputer yang canggih. II. Modus Operandi (Jenis-jenis Kejahatan Internet)
- Carding,
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat
merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian
penipuan kartu kredit online.
- Cracking,
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk
merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan
pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya
kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah
orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu
hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.Sedang Cracker identik dengan orang yang mampu merubah suatu
karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan
disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan
mempunyai hak cipta intelektual.
- Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
- Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
- The trojan horse,
yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau
intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak
terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
- Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
- Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
- To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
- Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
- Cyber Espionage,
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun
data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata
yang dapat kita sebut sebagai spyware.
- Infringements of Privacy,
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data
pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
- Data Forgery,
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
- Unauthorized Access to Computer System and Service,
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun
pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang
melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan
ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi
yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website
milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol
yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak
contoh lainnya.
- Cyber Sabotage and Extortion,
Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah
hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
- Offense against Intellectual Property,
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan
pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang
lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari
bing milik microsoft yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik
perusahaan travel online.
- Illegal Contents,
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya
adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini
belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak
nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
III. Penanggulangan terhadap Kejahatan Internet
a) Melindungi Komputer Sudah
pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak
Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware,
dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut.
Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang
kian hari beragam jenisnya.
b) Melindungi Identitas Jangan
sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu
penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat
mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
c) Selalu Up to Date Cara
dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat
adanya celah-celah pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah
update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak
menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi
antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.
d) Amankan E-mail Salah
satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang
adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan
Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah
menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda
tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk
menipu korban.
e) Melindungi Account Gunakan
kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi.
Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak.
Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan
password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian
data.
f) Membuat Salinan Sebaiknya
para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah
itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda
masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data
atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.
g) Cari Informasi Meskipun
sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau
perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan
internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert
System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui
jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda
akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut
bila terjadi pada Anda.
- Pelaksana keamanan internet
Keamanan
implementasi dapat dilakukan melalui berbagai metode. Yang pertama
adalah melalui otorisasi. Otorisasi harus dilakukan melalui dua tahap
utama, validasi dan identifikasi. Identifikasi dapat dilakukan melalui
metode sederhana atau lebih kompleks. Beberapa perusahaan memilih untuk
menggunakan sistem sandi. Di sini, individu-individu tertentu diberikan
password yang bertindak sebagai kunci informasi. Perusahaan yang
berhasil menggunakan sistem ini berhasil adalah mereka yang yang
memiliki satu password untuk setiap individu. Ketika semua orang dapat
menggunakan password, maka membuatnya menjadi jauh lebih mudah untuk
kejahatan internet terjadi. password yang baik harus berbeda, harus
sering diganti dan tidak harus diulang jika mereka pernah digunakan di
masa lalu. Terakhir, password harus diubah ketika individu meninggalkan
posisi pekerjaan atau departemen berubah.
Untuk
menjaga keamanan data-data pada saat data tersebut dikirim dan pada
saat data tersebut telah disimpan di jaringan komputer, maka
dikembangkan beberapa teknik pengamanan data. Beberapa teknik pengamanan
data yang ada saat ini antara lain:
1.Internet FirewallJaringan
komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet
Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak
luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam
jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak
bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara: menggunakan filter
dan proxy. Firewall filtermenyaring komunikasi agar terjadi seperlunya
saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer
dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy
berarti mengizinkan pemakai dari dalam untukmengakses internet
seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu computer
tertentu saja.
2.KriptografiKriptografi adalah seni
menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikanterlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut
dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh
penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak
yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi
data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian
keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam
kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah
proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi
adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin
atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data
hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di
komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses
dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima
sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
3.Secure Socket Layer (SSL)Jalur
pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai
oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet
rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure
Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini,
komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima
tidak dapat lagi membaca isi data.
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008,
walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur
mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah
undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime
yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi
masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian
hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan. b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau
menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman
pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking,
illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau
mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang
otentik (Phising = penipuan situs).
2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
- Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
- Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
- Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
- Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
- Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
- Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
- Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
- Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah
sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema
ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus,
termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut
Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik
lainnya.
5) Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan,
pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media
lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai
tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan
atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), danWrite – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebutsebagai alat bukti yang sah. 6) Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis
tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1)
Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer
untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh
tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur
dalam Undang-Undang Perbankan.
7) Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeUndang-Undang
ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27
huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik
atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau
alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus
terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan
dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi
di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet
lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang
sering digunakan adalah e-mail dan chat roomselain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
sumber : sultan maho
Read On
Tuesday, January 1, 2013
http://hendroo.com/IDSKE33.txt
Link IDs => http://hendroo.com/IDSKE33.txt
Link Masfollow => http://www.teman-anda.com/follow.php
Ada beberapa kemungkinan id eror (followers tidak bertambah sesuai ids yang done) saat di follow
1. Following id penuh
2. Suspend id
3. Id ini udh anda gunakan sebelumnya
4. Koneksi
Read On
|